Diduga Hasil Pembalakan Liar, 136 Batang Sonokeling Diamankan Polres Tanggamus

Diduga Hasil Pembalakan Liar, 136 Batang Sonokeling Diamankan Polres Tanggamus Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu Sonokeling, yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. 

Dari 136 batang Sonokeling tersebut, 76 batang diamankan setelah mobil truk pengangkut kayu tersebut terguling di Jalan Dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. 


Sedangkan, 66 batang lainnya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran dan penghadangan, di depan Mapolsek Pulau Panggung dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir. 

Selain mengamankan kayu sonokeling tersebut, Polsek Pulau Panggung juga mengamankan sopir truk, serta dua orang pembeli kayu. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5769/warga-pasar-madang-tanggamus-geger-buaya-muncul-di-pinggir-pantai

http://bintangpost.com/read/5766/secara-virtual-kalapas-kota-agung-ikuti-refleksi-akhir-tahun-kemenkum-ham-ri

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, ratusan batang kayu tersebut diamankan saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning BG-8611 TB yang bermuatan kayu jenis sonokeling terbalik/terguling di Dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinarjawa, Kecamatan Air Naningan. Dan menemukan 76 batang kayu sonokeling. 

"76 batang kayu tersebut berupa potongan kayu gelondongan. Dan diamankan kemarin (Selasa, 28/12/2021, red) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (29/12/2021). 


Kapolres juga mengungkapkan, saat mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama. Pihaknya kembali mendapatkan informasi masyarakat tepatnya pukul 12.00 WIB, bahwa ada truk lain telah melintas juga membawa kayu sonokeling. 

Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi kendaraan tersebut, lalu petugas membuntutinya hingga penghadangannya di depan kantor Mapolsek Pulau Panggung. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar mobil tersebut bermuatan kayu sonokeling sebanyak 2,5 kubik atau 66 batang. 

"Untuk mobil truk kedua, dilakukan pengejaran dari Kecamatan Air Naningan. Lalu dilakukan penghadangan di depan Mapolsek Pulau Panggung," ungkapnya. 

Kapolres menegaskan, tindakan yang telah dilakukan pihaknya dengan mendatangi TKP tergulingnya truk pertama, mengamankan truk kedua, dan meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya mengamankan barang bukti kayu beserta pengemudi dan dua orang pembeli ke Polsek Pulau Panggung untuk dimintai keterangan. 

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat keterangan kepemilikan kayu dan kepemilikan tanah dari tingkat pekon. Dan upaya pendalaman yang akan kita lakukan, diantaranya mengecek lokasi pembalakan bersama BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung," pungkasnya. [zul]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment