Bersama TAA, Satlantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang

Bersama TAA, Satlantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di jalan raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Senin (24/1/2022). 

Bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung, olah TKP tersebut dipimpin Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setiyadi, didampingi Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, dan Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung Iptu Rudi, S.


Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra menerangkan, olah TKP bersama tim TAA ini terkait kecelakaan pada Minggu (23/1/22) pukul 07.00 Wib, antara kendaraan pickup L300 Mitsubishi l Nopol BE 9591 ND dengan sepeda motor honda beat Nopol BE 3533 ZJ. 

Kasat menerangkan, unit tersebut sengaja datang dengan membawa seperangkat peralatan canggih TAA. Dimana fungsinya semacam untuk merekonstruksi sebuah peristiwa lakalantas. Perangkat utama alat TAA itu adalah kamera yang bisa bergerak 360°. 

"Tujuannya sebagai supporting system hasil Olah TKP yang sudah kami lakukan kemarin. Jadi intinya, hasil pemeriksaan Unit TAA ini untuk lebih menguatkan hasil Olah TKP," ujar AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5927/polda-lampung-amankan-17-ton-pupuk-ilegal

http://bintangpost.com/read/5867/narkoba-tujuh-orang-diamankan-polres-tanggamus

Untuk hasil olah TKP akan disampaikan tim TAA Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung, timpalnya.

Kasat juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan TAA ini yang memperkuat hasil olah TKP, yang akan dibahas dalam gelar perkara. Dan nantinya hasil gelar perkara ini yang menentukan pasal untuk menjerat sopir L300. 

"Rencananya besok kami akan melaksanakan gelar perkaranya. Dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi para korban. Kami juga dalam waktu dekat akan menemui anak pertama korban sebagai ahli waris satu-satunya, yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren," terangnya. 


Dalam peristiwa tersebut, lanjut Kasat, mengakibatkan tiga korban meninggal dunia yang merupakan satu keluarga, diantaranya pengendara sepeda motor honda beat, penumpang yang merupakan istrinya serta anaknya berjenis kelamin perempuan. 

"Korban meninggal pengendara sepeda motor berikut dua penumpangnya," ungkapnya. 

Diketahui, kronologis kecelakaan pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus. Dimana kecelakaan tersebut melibatkan R4 Mitsubishi L300 No.Pol :BE 9591 ND dan 3 unit sepeda motor.

Dalam kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia yang merupakan satu keluarga karena tertabrak R4 Mitsubishi L300. Yaitu Edi Sutiawan (41), Helda (37), dan Naviya Keysa (6), warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, karena mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang. 

Sementara identitas pengemudi R4 Mitsubishi L300 Nopol BE 9591 ND diketahui bernama Sugiono, warga Kampung Sawah Pekon Kusa, Kota Agung Pusat, Tanggamus. 

Dan saat ini, untuk barang bukti dan sopir pickup L300 telah diamankan di Satlantas Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. [zul]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment