46 WBP Kota Agung Jalani Sidang TPP

46 WBP Kota Agung Jalani Sidang TPP Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) Kota Agung menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kegiatan sidang tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, dan dihadiri Ketua serta anggota TPP, yang digelar di aula rutan setempat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5792/awali-tahun-2022-lapas-kota-agung-gelar-doa-bersama

http://bintangpost.com/read/5777/pemkab-tanggamus-dapat-penghargaan-dari-kemenkum-ham-ri

Dalam arahannya Sobirin menekankan bahwa, sidang TPP ini adalah salah satu prosedur yang harus diikuti WBP untuk mendapatkan hak-haknya

Dan pada agenda kali ini, lanjut Karutan, membahas usulan asimilasi dirumah sebanyak 10 orang dan usulan tahanan pendamping (Tamping) sebanyak 36 orang. 

"Untuk Tamping, saya himbau agar terus meningkatkan kinerja serta menjaga kebersihan lingkungan Rutan. WBP yang diangkat menjadi Tamping hendaknya menjadi suri tauladan yang baik bagi teman-temannya. Serta bisa menjadi motivasi untuk lebih aktif mengikuti kegiatan pembinaan," ucap Sobirin.

Saya juga mengucapkan selamat kepada WBP yang disetujui untuk mendapat Program Asimilasi dirumah, timpalnya.


Sedangkan menurut Ketua TPP yang juga sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari mengungkapkan, dari hasil sidang ada beberapa nama yang tidak disetujui atau diusulkan menjadi Tamping, karena belum menjalani sepertiga masa pidana. 

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Permenkumham No.9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping. 

"Sedangkan untuk usulan asimilasi dirumah terdapat 2 orang WBP yang dinilai masih harus meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti kegiatan pembinaan. Dan kepada 2 orang WBP ini akan dievaluasi dan didorong untuk dapat mengikuti pembinaan kerohanian lebih intensif," ungkapnya. 

Diketahui, dalam sidang tersebut, hadir juga secara virtual Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pringsewu yang memberikan rekomendasi. Dan dalam kesempatan tersebut, PK Bapas juga menekankan kewajiban para WBP yang kelak menjalani asimilasi dirumah harus taat wajib lapor serta tidak diperkenankan mengulangi tindak pidana. 

"Jika melanggar ketentuan, maka Bapas akan mencabut status asimilasi dirumah. Dan tentunya akan mengembalikan ke Pihak Rutan untuk menjalani sisa pidananya," tuturnya. [zul]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment