Delapa Pelaku Terduga Perjudian Togel Diamankan Polsek Kota Agung

Delapa Pelaku Terduga Perjudian Togel Diamankan Polsek Kota Agung Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengamankan delapan orang terduga pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel).

Kedelapan orang tersebut adalah, KO (41) sebagai pengepul, dan dua orang kaki tangannya berinisial JA (29) dan AR (17). Serta lima orang lainnya sebagai pemasang berinisial EL (56), AK (33), ZA (51),  SR (37), YA (26), di salah satu rumah di Pekon Penanggungan, Kota Agung Pusat, Rabu (2/11/2021) malam. 

Dari kedelapan terduga tersebut, satu orang diantaranya merupakan wakil ketua BHP Pekon Penanggungan yang berperan sebagai pengepul. Dan dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan daftar shio binatang, 1 lembar kertas bertuliskan daftar keluar togel, 3 lembar kertas bertuliskan daftar rekapan nomor pasangan, dan uang tunai Rp576 ribu. 


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedelapan terduga ditangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah KO yang merupakan wakil BHP Pekon Penanggungan sering dijadikan sebagai tempat berkumpul dalam perjudian togel. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sehingga diketahui informasi benar dan melakukan penangkapan terhadap mereka tanpa perlawanan. 

"Para terduga ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah KO, sekitar pukul 22.30 Wib," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (3/11/2021). 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5467/curi-dompet-dan-kuras-isi-atm-seorang-residivis-ditangkap-tim-tekab-polres-tanggamus

http://bintangpost.com/read/5445/dpo-pembobol-bengkel-ditangkap-jajaran-polsek-kota-agung

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan sementara dari para terduga, diketahui bahwa togel tersebut berjenis hongkong atau yang lazim di sebut HK. Dengan pengepulnya adalah terduga berinisial KO. 

Adapun modus operandi KO melakukan penjualan togel, dengan memerintahkan 2 kaki tangannya JA yang berperan menerima pasangan, merekap serta menerima uang, lalu rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk di berikan kepada KO. Dan kemudian KO menyetorkan rekapan uang kepada bandar di wilayah Wonosobo. 

"Saat ditangkap, mereka berada di dalam rumah KO menunggu siaran pengumuman keluarnya nomor togel melalui internet," jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, dari penjualan togel tersebut KO mendapatkan keuntungan Rp200 per lembar, dan apabila pemasang mendapatkan nomor yang beruntung maka KO kembali mendapatkan Rp5 ribu. 

Saat ini, ke delapan terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan perjudian itu, para terduga dapat dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. [zul]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment