DPO Pembobol Bengkel Ditangkap Jajaran Polsek Kota Agung

DPO Pembobol Bengkel Ditangkap Jajaran Polsek Kota Agung Foto. Zulkarnain bintangpost.com.



TANGGAMUS-BINTANGPOST : Seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol bengkel berinsial HR (35) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. 

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Lk. Pancawarna Kelurahan Kuripan, Kota Agung pasca penetapan DPO atas dugaan keterlibatannya melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah ditangkap. 

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 September 2021 lalu atas nama korbannya Suhadi (39) pemilik bengkel di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. 

Tersangka HR ini, kata Kapolsek, menjadi DPO berdasarkan surat DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021. Sebab tersangka tidak diketahui keberadaanya usai ketiga rekannya ditangkap. 

"Tersangka ditangkap pada, Kamis (28 Oktober 2021) sekitar pukul 15.30 Wib di kediamannya," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (29/10/2021). 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5115/polsek-kota-agung-tangkap-tiga-pelaku-curat-di-bengkel-jalan-harapan

http://bintangpost.com/read/5433/kunjungan-wakapolda-lampung-di-kabupaten-tanggamus

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dialami korban terjadi pada Selasa (27 Juli 2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Dengan kehilangan berupa alat-alat perbengkelan yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila. 

Hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 Wib pada saat korban mengecek bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada atau hilang. Dan kemudian korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel, namun tidak ditemukan. 

"Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Kota Agung. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta," jelasnya. 

AKP Sugeng Sumanto juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula atas ditemukannya 2 barang bukti dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap. Dan saat ini pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah. 

Peran HR, Kapolsek menambahkan, bersama 2 tersangka yang sudah ditangkap pada tanggal 10 September 2021 lalu yakni MH (17) dan DA (17), melakukan Curat barang milik korban atas pesanan AR (36). 

"Atas permintaan AR tersebut, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR. Atas penjualan barang curian tersebut, pelaku MH, DA, dan HR, mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh HR. Kemudian DA dan MH, masing-masing mendapat Rp100 ribu," terang Kapolsek. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, ungkap AKP Sugeng Sumanto. [zul]


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment