Polsek Kota Agung Tangkap Tiga Pelaku Curat di Bengkel Jalan Harapan

Polsek Kota Agung Tangkap Tiga Pelaku Curat di Bengkel Jalan Harapan Pelaku pencurian (Foto. Zulkarnain bintangpost.com).

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) bengkel di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. 

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Kota Agung. Diantaranya berinisial AR (36), dan dua tersangka lainnya berinisial MH (17) dan DA (17) yang masih dibawah umur. 

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Suhadi (39) warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung, yang telah kehilangan sejumlah alat perbengkelan bernilai hampir Rp9 juta akibat kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2021. 

"Hasil penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap pada Jumat (10/9/2021) pukul 00.30 Wib," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (13/9/2021). 

(Barang bukti Pencurian)

Menurut Kapolsek, dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat cutting whell warna merah dan 1 buah gerinda tangan warna merah. 

"Barang bukti tersebut turut diamankan di rumah salah satu tersangka dengan niat untuk dijual," kata Kapolsek. 

AKP Sugeng Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dialami korban pada Selasa tanggal 27 Juli 202, yang kehilangan berupa alat-alat perbengkelan, yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5106/polsek-kota-agung-tangkap-pelaku-pencuri-bobol-jendela

http://bintangpost.com/read/5113/kapolres-tanggamus-personel-jangan-buat-malu-institusi-polri-dengan-terlibat-narkoba

Hal itu diketahui oleh korban, kata Kapolsek, sekitar pukul 04.30 Wib pada saat korban mengecek bengkel miliknya, dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada. Lalu kemudian korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel, akan tetapi tidak ketemu. Dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti. 

"Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah yang telah diketahui identitasnya. Serta mencari satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya. 

Adapun peran masing-masing tersangka, Kapolsek menambahkan, yakni AR memesan dan menyuruh ketiga pelaku MH, DA dan N (DPO), untuk melakukan pencurian di bengkel korban. Dan kemudian ketiga memenuhi permintaan AR dan melakukan pencurian dengan mencongkel pintu bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada AR. 

"Atas penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan N (DPO) mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh N (DPO). Dan menurut DA dan MH, mereka masing- mendapat Rp100 ribu dari N (DPO)," terangnya. 

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, pungkasnya. (Zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment