TANGGAMUS-BINTANGPOST : MR (17) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, KabupatenTanggamus, ditangkap jajaran personil Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Penangkapan tersangka MR tersebut, setelah teridentifikasi atas pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol jendela dirumah korban Waluyo (33), warga Lingkungan Pancawarna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten setempat.
Selain menangkap tersangka, Polsek Kota Agung juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban.
(Barang Bukti, Foto Zul)
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban tanggal 6 Juni 2021 lalu.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 Wib saat berada di Lingkungan Way Tuba Keluahan Kuripan Kota Agung," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (11/9/2021).
Kapolsek menceritakan, kronologis kejadian Curat yang dilakukan pelaku MR tersebut, dengan modus membongkar jendela rumah, yang terjadi pada Minggu tanggal 06 Juni 2021 antara pukul 02.30-05.30 Wib dirumah korban Waluyo.
Pencurian itu terjadi, lanjut Kapolsek, diketahui setelah istri korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, dan melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka. Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu suaminya (Waluyo, red) yang langsung memeriksa keadaan sekitar rumah, dan melihat jendela kamar yang kosong sudah terbuka.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5101/kapolres-tanggamus-terima-kunjungan-fkub
http://bintangpost.com/read/5096/pastikan-sesuai-sop-kalapas-kota-agung-monitoring-jatah-makan-wbp
Korban kemudian mencari handphone, dan ternyata sudah tidak ada lagi. Lalu dia juga memeriksa dompet istrinya, dan uang yang berada didompet juga sudah hilang. Lalu kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian atas hilangnya 1 unit handphone merek Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu. Sehingga total kerugian sebesar Rp3 juta," jelasnya.
Dan atas perbuatannya tersebut, kata Kapolsek, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak.
"Sekarang tersangka MR dan barang bukti handphone sudah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (zul)