TANGGAMUS-BINTANGPOST : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, berhasil menangkap pelaku pencurian dompet dan pengurasan isi ATM, milik korbannya di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan tersangka pelaku Alfiansyah (33), yang merupakan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus ini, Tekab 308 berhasil mengamankan SIM dan KTP milik korban, serta baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan.
Atas ditangkapnya tersangka, terungkap bahwa pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dan telah dua kali masuk penjara pada tahun 2014 serta tahun 2019. Dan dalam melakukan aksi saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM ini, tersangka dibantu oleh seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57), warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Berdasarkan laporan korban dan berbekal rekaman CCTV serta alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah, pelaku ini tidak dapat mengelak. Sehingga kemudian dilakukan penangkapan saat ia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," ungkap Iptu Ramon Zamora, Selasa (2/11/2021).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dia menyadari kehilangan sebuah dompet berisi KTP, SIM dan kartu ATM BRI pada Rabu, 13 Oktober 2021 siang, saat korban berada di rumahnya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur. Dimana sebelum kejadian, korban pulang dari memeriksakan kaca matanya di Pasar Kota Agung, yang langsung menggantungkan celananya di dekat jendela kamar yang masih terdapat dompet.
Lalu, lanjut Kasat, sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompetnya kembali, ternyata dompet tersebut sudah tidak ada dikantong celana, sehingga korban tersadar dompetnya telah hilang.
"Atas hal itu, kemudian korban langsung mendatangi bank BRI Kota Agung untuk mengecek uang yang ada di ATM, ternyata uang sudah habis. Sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12.700.000. Dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Iptu Ramon Zamora juga menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dompet seorang diri. Kemudian dia dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP.
"Tersangka dibantu temannya, sehingga bisa mengambil uang tersebut karena mencocokan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," terangnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5445/dpo-pembobol-bengkel-ditangkap-jajaran-polsek-kota-agung
http://bintangpost.com/read/5433/kunjungan-wakapolda-lampung-di-kabupaten-tanggamus
Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus, dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasat menghimbau masyarakat, untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir. Sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM bersamaan dengan KTP ataupun SIM.
"Hindari penggunaan PIN ATM yang gampang. Sebab saat ATM dikuasai bersama dengan KTP atau identitas lainnya, para pelaku ini sangat mudah menguras isi ATM," tuturnya.
Sementara itu, menurut tersangka Alfiansyah, bahwa ia melakukan pencurian seorang diri, berawal ia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.
Dan setibanya dirumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban, namun dia melihat rumah korban dalam situasi sepi, serta melihat jendela rumah korban terbuka.
"Pas mampir dirumah korban hendak buang air kecil, saya lihat celana tergantung, lalu mengambilnya dari luar jendela. Cuma dompet yang saya ambil, celananya saya taruh di kasur lalu kabur ke arah Wonosobo," kata Alfiansyah.
Setelah itu, kata dia, kemudian dia menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo. Dan temennya tersebut yang coba mengambil uang, dengan mencoba PIN menggunakan tanggal lahir yang didapat dari KTP korban.
"Setelah dapat uang dari beberapa kali transaksi, saya kasih teman saya sebesar Rp2,7 juta. Dan saya sebesar Rp10 juta, yang saya gunakannya untuk berfoya-foya," terangnya. [zul]