PRINGSEWU-BINTANGPOST : Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu melanjutkan penyelidikan perkara kasus korupsi yang menetapkan SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta di DPRD kabupaten setempat.
Seperti yang dikatakan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, bahwa pihaknya melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, memungkinkan munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Untuk kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana, baru saudari SRW," ujar Median saat gelar press release, Senin (4/10/2021).
Dan saat ini, biarkan penyidik bekerja. Karena untuk memunculkan tersangka baru, kita harus memiliki 2 alat bukti, timpalnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5267/nota-kesepakatan-kua-ppas-pringsewu-2022-ditandatangani
http://bintangpost.com/read/5268/pemkab-pringsewu-kpk-rakor-pencegahan-korupsi-terintegrasi
Dia menjelaskan, untuk tersangka SRW, saat ini dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, lanjut dia, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik. Hal ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295 juta," pungkasnya. (Gus)