Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kedua tersangka tersebut berinisial MS (23) dan RH (30), warga Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonsobo Kabupaten setempat.  

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Kedua tersangka ditangkap kemarin sore, (Kamis, 16/9/2021, red) pukul 16.00 Wib," ujar Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/9/2021). 

(Barang Bukti)

Iptu Deddy mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu, dari MS berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, 3 buah korek api, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. 

Sementara dari tangan RH, lanjut Kasat, diamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 korek api yang sudah dimodifikasi untuk menggunakan narkoba, 2 unit handphone, dan satu sepeda motor.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5138/polres-tanggamus-gelar-operasi-bina-kusuma-krakatau-2021

http://bintangpost.com/read/5140/polsek-wonosobo-serahkan-dua-tersangka-curas-ke-kejaksaan

Kasat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, selanjutnya Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus menindak lanjuti laporan, dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. 

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap kedua tersangka, akan dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment