Polsek Wonosobo Serahkan Dua Tersangka Curas ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Serahkan Dua Tersangka Curas ke Kejaksaan Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Berkas dua orang tersangka Rohmansyah (30) warga Pekon Rajabasa, dan Sahrul Effendi (26) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, diserahkan ke Kejaksaan Negri setempat oleh Polsek Wonosobo.

Kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan disertai penusukan di Jalan Raya Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo ini, dinyatakan lengkap (P21).

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko menjelaskan, kedua tersangka tersebut dilimpahkan berdasarkan surat Kajari Nomor B-1073/L.8.19./ Eoh.1/09/2021, tanggal 7 September 2021. Perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka atas nama Rohmansyah dan Sahrul Effendi telah lengkap (P-21). 

"Tersangka dilimpahkan siang tadi (Rabu,15/9/2021, red) sekitar pukul 16.00 Wib," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 


Dalam pelimpahan kedua tersangka itu, lanjut Kapolsek, turut dilimpahkan juga barang bukti, alat yang digunakan berupa sepeda motor Honda Revo B 4134 TFJ. Dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu, tanpa sarung yang digunakan melukai korban. 

"Selain sepeda motor B 4134 TFJ juga dilimpahkan barang bukti handphone Xiaomi Redmi 4A, warna grey milik korbannya," terangnya. 

Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar 21.30 Wib, saat korban berinisial AS (16) warga Kecamatan Wonosobo berjalan kaki di jalan Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Kemudian dua pelaku yang tidak diketahui identitasnya, mendekatinya menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute Warna Hitam List Merah langsung merampas handphone yang dipegangnya. 

"Saat itu, korban berusaha merebut kembali handphonenya tersebut, namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya ke arah tubuh korban. Sehingga handphone korban terjatuh," jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka-luka robek pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya, hingga masing-masing mendapatkan 10 jahitan, dengan rincian 6 jahitan pada tangan kiri dan 4 jahitan pada tangan kanan. Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Siring betik untuk mendapatkan pertolongan. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5138/polres-tanggamus-gelar-operasi-bina-kusuma-krakatau-2021

Kapolsek juga menerangkan, berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang selanjutnya melakukan pengkapan pada Senin (5/7/21) sekitar pukul 03.30 Wib. 

Dan berdasarkan keterangan tersangka Rohmansyah, diketahui ia melakukan Curas bersama Sahrul Efendi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sahrul pada pukul 04.00 Wib. 

"Terhadap keduanya saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan jiwa petugas dan orang lain, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanan sebanyak 1 kali," tuturnya. 

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa peran dalam kejahatan tersebut, tersangka Rohmansyah berperan membawa sepeda motor, dan tersangka Sahrul Efendi berperan melakukan perampasan disertai penusukan terhadap korban. 

"Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment