Banyak Keluhan Pelanggan Terkait P2TL PLN Pringsewu, Ini Kata Ketua DPRD Pringsewu

Banyak Keluhan Pelanggan Terkait P2TL PLN Pringsewu, Ini Kata Ketua DPRD Pringsewu Kantor DPRD Pringsewu.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Suherman, meminta kepada pihak PLN Pringsewu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait operasi Penertiban, Pemakaian, Tenaga Listrik (P2TL) yang akan dilakukan.

Hal itu diungkapkan Suherman, karena banyaknya keluhan masyarakat kabupaten setempat, terkait operasi P2TL yang dilakukan oleh PLN Pringsewu.

Selain itu, Suherman juga meminta kepada pihak PLN, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pelanggaran-pelanggaran apa saja yang akan diberikan sanksi terhadap warga selaku pelanggan, dalam operasi P2TL ini.

"Kalo tidak ada pemberitahuan, tentunya masyarakat pasti banyak mengeluh. Terutama masalah sanksi dendanya. Apalagi masyarakat tidak ada pengetahuan tentang peraturan yang ada di PLN. Masyarakat pasti resah ketika diberikan sanksi atas pelanggaran yang memberatkan mereka," ujarnya, kepada bintangpost.com.

Selain itu, lanjut dia, pihak PLN harus transparan dalam memberikan sanksi denda kepada warga (pelanggan, red).

"Sebagai wakil rakyat, tentunya kami sangat merespon perihal ini. Apalagi ini menyangkut kepentingan rakyat. Nanti akan kami agendakan untuk bertemu dengan pihak PLN," ungkap Suherman.

Diketahui sebelumnya, meski secara tekhnis telah diberi pembekalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan dan praktek P2TL, petugas banyak membuat resah warga (pelanggan), saat melakukan penertiban dalam operasi rutin dari PLN ini. 

Seperti yang diungkapkan salah satu warga Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu yang didatangi tim P2TL bahwa, petugas menakut-nakuti warga dengan Kilo Watt Hour (KWH) yang bermasalah. Sedangkan, semenjak dipasang KWH oleh petugas PLN, dirinya hanya menggunakan listrik, tidak mengutik-utik KWH tersebut. Dirinya tidak mengetahui bahwa ada masalah di KWH nya. 

"Saya dimintai sejumlah uang oleh petugasnya (Tim P2TL, red), untuk KWH saya yang katanya bermasalah. Padahal yang saya tahu, bahwa KWH saya tidak ada masalah, tapi katanya eror di sistemnya. Dan itu bukan kesalahan dari kami lah, harusnya tanggung jawab dari pihak PLN kalo sistemnya eror," ujar warga tersebut, saat ditemui dirumahnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/5047/kena-denda-rp76-juta-warga-pringsewu-keluhkan-pelayanan-pln

http://bintangpost.com/read/5069/carut-marut-operasi-p2tl-pln-pringsewu

Hal senada juga disampaikan oleh Dewa, warga Sidoharjo Kecamatan Pringsewu yang mengungkapkan bahwa, KWH yang dipasang dirumahnya tersebut memang atas nama orang lain, namun masih dalam satu kelurahan. Dan atas hal itu, dirinya dikenakan denda sebesar Rp1,3 juta oleh PLN.

"Apa karena hanya beda pemilik, kita bisa kena denda. Sedangkan yang masang juga kan orang PLN, bukan saya. Kenapa dari awal nggak ada pemberitahuan. Dan saya juga ragu dengan berita acaranya yang diberikan petugas P2TL. Harusnya ada tanda tangan saksi dari kepolisian, tapi ini nggak ada," tuturnya.

Sedangkan terkait KWH milik Kepala ULP Pringsewu yang masih atas nama orang lain, salah satu warga sekitar kepada bintangpost.com mengungkapkan bahwa merasa tidak adanya keadilan dalam operasi P2TL ini. 

"Operasi ini mah udah nggak bener. Nggak adil. Tebang pilih. Pimpinan di PLN sendiri melanggar, tapi diem diem bae. Giliran warga yang melanggar, harus bayar ini bayar itu," ujar warga tersebut.

Menyikapi banyaknya komplain dari warga dengan sanksi denda dan berita acara yang diberikan oleh PLN tidak sesuai, salah satu petugas dari kesatuan Brimob yang mengawal jalannya operasi P2TL, Bripka Yudi Sasongko menjelaskan. Semua sudah sesuai dengan Standart Operasional Perusahaan (SOP).

Kata dia, jika memang ada berita acara yang tidak ditanda tangani oleh pihak Kepolisian sebagai saksi, kemungkinan petugasnya pada saat itu tidak ikut mendampingi. 

"Mungkin pada saat itu anggota tidak mendampingi petugas, atau masih ada ditempat lain," katanya.

Sementara itu, terkait sanksi denda yang diberikan, Sujadi selaku Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringsewu PT. PLN Persero mengungkapkan bahwa. Meski dikenai sanksi denda, pihaknya masih memberikan keringan pembayaran kepada pelanggan yang melanggar, yaitu dengan cara di cicil setiap bulannya.

"Kami berikan keringan pembayaran kepada mereka (pelanggan, red) dengan cara dicicil setiap bulan. Karena kami memang melihat situasi dan kondisi saat ini," tuturnya. (ard)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment