PRINGSEWU-BINTANGPOST : Kholid, warga Pringsewu mengeluhkan adanya denda pelanggaran wilayah oleh pihak PLN, akibat Kilo Watt Hour (KWH) yang terpasang tidak sesuai dengan alamat.
Akibatnya, warga pemilik warung Serba Sepuluh ribu (Serbu) ini, terkena denda sebesar Rp7.6 juta rupiah atas pelanggaran tersebut.
Kholid menceritakan, sebelumnya dia melakukan pendaftaran pemasangan baru ke PLN Pringsewu untuk di warung makannya yang beralamat di Kecamatan Pringsewu tersebut.
Setelah dipasang KWH oleh PLN, lanjut dia, dirinya tidak mengetahui perihal KWH itu beralamat dimana. Dirinya hanya mengetahui bahwa KWH itu dipasang atas nama dia sesuai dengan pendaftarannya.
"KWH meteran ini kan yang masang PLN. Jadi saya nggak tau kalau KWH yang terpasang diwarung saya ini beralamat Ambarawa," ujarnya, kepada bintangpost.com, Senin (31/8/2021).
Saya kan tau nya daftar pasang baru. Terus dipasang sama PLN. Kenapa saya dikasih KWH yang beralamat Ambarawa. Jadi saya kaget, ada Opal (P2TL, red) ini saya kena denda segitu. Katanya nggak sesuai dengan alamat, timpalnya.
Kholid mengungkapkan bahwa, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Karena dirinya merasa tidak melakukan kesalahan, terutama perihal KWH yang terpasang di warungnya.
"Lagi musim sepi begini, saya kena denda Opal sebesar Rp7.6 juta. Saya kagetlah, soalnya saya tidak merasa melakukan kesalahan," keluhnya.
Sementara itu, saat akan dikonfirmasi oleh bintangpost.com terkait hal ini, Sujadi selaku Manager Unit Layanan Pelanggan (UPL) PLN Pringsewu yang berwenang dalam hal ini sedang tidak berada ditempat.
Menurut Galih, salah satu Staff Pelayanan Pelanggan menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban (P2TL, red) tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Dia juga menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh PLN terhadap pelanggan. Dengan melakukan pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi pelanggan pemakai tenaga listrik dari PLN.
"Kami Team P2TL melakukan penertiban ini sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Dengan melakukan pemeriksaan yang meliputi jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik ke pelanggan PLN," terangnya.
Sedangkan terkait besaran denda pelanggaran, Galih mengungkapkan bahwa sanksi denda yang diberikan kepada pelanggan yang melanggar, sudah menjadi peraturan dan mekanisme yang sudah tersistem.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5030/peningkatan-akses-ruas-jalan-kelurahan-pringsewu-utara
Dan saat disinggung terkait pemberitahuan kepada pelanggan PLN tentang akan diadakanya operasi P2TL, dirinya menerangkan bahwa pihaknya sudah memberi pemberitahuan melalui sosial media. Serta ke para petugas pembaca meteran yang turun ke lapangan.
"Kami memang tidak memberikan pemberitahuan secara formal kepada pelanggan tentang adanya operasi P2TL ini. Kita memberitahu melalui media sosial dan petugas pembaca meteran," pungkasnya.
Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu petugas pencatat meteran, yang mengungkapkan bahwa intruksi terhadap dirinya tentang pemberitahuan adanya operasi P2TL ke pelanggan itu tidak pernah di intruksikan.
"Kami para pembaca meter pelanggan merasa tidak pernah diberi intruksi kalo mau ada operasi opal. Bahkan kami sering kena marah pelanggan terkait tagihan rekening listrik maupun denda tagihan," ucap petugas pencatat meteran tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada bintangpost.com.
Bahkan dia mengungkapkan, pihak PLN terkadang terkesan semaunya saja dalam memberikan biaya denda pelanggaran terhadap pelanggan.
"Kami juga menganggap PLN ini ngawur dalam memberikan biaya denda ke pelanggan. Kasihan pelanggan yang tidak mampu, dengan biaya denda yang sangat memberatkan mereka (pelanggan, red)," ungkapnya. (ard)