PRINGSEWU-BINTANGPOST : Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan program PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rangka menertibkan masyarakat (pelanggan) dalam pemakaian Kilo Watt Hour (KWH) yang tidak sesuai dengan standar dari PLN.
Operasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan pihak rekanan, serta pihak dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum, jika terjadi sesuatu atau hal-hal yang tidak diinginkan. Dan juga untuk mencapai target penertiban, yang ditentukan PT. PLN Persero atas dugaan pencurian listrik oleh pelanggan.
Namun diketahui, meski secara tekhnis telah diberi pembekalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan dan prakteknya, petugas P2TL banyak membuat resah warga (pelanggan).
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/5047/kena-denda-rp76-juta-warga-pringsewu-keluhkan-pelayanan-pln
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu yang didatangi tim P2TL bahwa, petugas menakut-nakuti warga dengan KWH yang bermasalah.
Sedangkan, kata dia, semenjak dipasang KWH oleh petugas PLN, dirinya hanya menggunakan listrik, tidak mengutik-utik KWH tersebut. Dirinya tidak mengetahui bahwa ada masalah di KWH nya.
"Saya dimintai sejumlah uang oleh petugasnya (Tim P2TL, red), untuk KWH saya yang katanya bermasalah. Padahal yang saya tahu, bahwa KWH saya tidak ada masalah, tapi katanya eror di sistemnya. Dan itu bukan kesalahan dari kami lah, harusnya tanggung jawab dari pihak PLN kalo sistemnya eror," ujar warga tersebut, saat ditemui dirumahnya, Senin (6/9/2021).
(Berita acara yang tidak ditandatangani oleh saksi, foto. Ardi)
Terpisah, disampaikan oleh Dewa, warga Sidoharjo Kecamatan Pringsewu yang mengungkapkan bahwa, KWH yang dipasang dirumahnya tersebut memang atas nama orang lain, namun masih dalam satu kelurahan. Dan atas hal itu, dirinya dikenakan denda sebesar Rp1,3 juta oleh PLN.
"Apa karena hanya beda pemilik, kita bisa kena denda. Sedangkan yang masang juga kan orang PLN, bukan saya. Kenapa dari awal nggak ada pemberitahuan. Dan saya juga ragu dengan berita acaranya yang diberikan petugas P2TL. Harusnya ada tanda tangan saksi dari kepolisian, tapi ini nggak ada," tuturnya.
Terkait hal ini, Sujadi sebagai Manager PT. PLN Persero bagian Unit Layanan Pelanggan (ULP) berkilah bahwa, semua yang sudah dilakukan oleh petugas P2TL sesuai dengan SOP yang ada.
Dan terkait dengan berita acara yang tidak sesuai dengan SOP, dirinya menerangkan bahwa akan melakukan pemeriksaan.
"Untuk petugas yang melanggar dengan SOP, nanti kita panggil untuk dimintai keterangan. Jika memang salah, pasti kita berikan sanksi," kata dia.
Sedangkan saat disinggung perihal KWH yang dipasang dirumahnya sebagai menejer ULP masih atas nama orang lain dengan Tarif R1 dan Daya 450, namun fasilitas yang melebihi kapasitas. Dia tidak terlalu banyak menjelaskan.
"Lagi proses tambah daya" ucapnya singkat.(ardi)