TANGGAMUS-BINTANGPOST : Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima pelimpahan tahanan sebanyak 44 orang dari dua Kejaksaan Negri (Kejari), Jumat (27/8/2021).
Tahan tersebut masing-masing sebanyak 20 orang dari Kejari Tanggamus, dan 24 orang dari Kejari Pringsewu.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Ahkmad Sobirin Soleh mengungkapkan, proses penerimaan tahanan ini dilaksanakan seperti biasa. Dengan melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, dan tentunya surat kesehatan hasil rapid test Antigen negatif sebagai syarat pemberkasan," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, satu hari sebelum menerima tahanan baru, pihaknya telah menyiapkan kamar isolasi yang telah diseterilkan dangan disemprot cairan disinfektan, untuk isolasi tahanan selama 14 hari.
"Hal ini untuk mengetahui ada gejala covid atau tidak. Dan pada hari ke 10 isolasi, seluruh tahanan akan di rapid antigen kembali. Sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkungan Rutan," ungkap Sobirin.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/5027/kalapas-kotaagung-pimpin-giat-penggeledahan-blok-hunian
http://bintangpost.com/read/4933/semangat-kemerdekaan-lapas-way-kanan-gelar-razia-kamar-hunian
http://bintangpost.com/read/4919/180-wbp-rutan-kotabumi-ikuti-vaksinasi-tahap-kedua
http://bintangpost.com/read/4922/aksi-donor-darah-rutan-kelas-iib-kota-agung
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung Boynaldo Gultom mengungkapkan, sebelum masuk ke dalam blok, para tahanan tersebut terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.
"Kita memberikan pengarahan tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti memakai handphone, apalagi memakai atau menyelundupkan narkoba. Selalu menjaga kebersihan lingkungan blok dan kamar hunian, serta selalu menerapkan protokol kesehatan. Jika kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Boy.
Boy juga menerangkan, 44 orang tahanan baru ini selanjutnya langsung diarahkan ke dalam Blok masa pengenalan lingkungan ruang orientasi selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Dengan diawasi langsung oleh petugas pengamanan, agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Lainnya, terangnya. (Zul)