KOTABUMI-BINTANGPOST : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan berlangsung di ruang aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, melanjutkan kegiatan dari vaksinasi tahap pertama, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara yang di laksanakan oleh Puskesmas Wonogiri II.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk warga binaan pemasyarakatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari vaksinasi Covid 19 tahap pertama.
"Pada kesempatan vaksinasi tahap pertama kita mendapatkan sebanyak 200 vaksin untuk 200 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kotabumi. Sedangkan vaksinasi tahap kedua ini yang mendapatkan sebanyak 180 orang, dikarenakan ada 20 orang warga binaan pemasyarakatan yang sudah memperoleh vaksin tahap pertama telah bebas mendapatkan Asimilasi dirumah."ungkapnya.
Dikatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan mendapatkan vaksin.
dr. Endang Sulistiawati selaku dokter umum puskesmas Wonogiri II menghimbau untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan yang telah divaksinasi tahap kedua tetap dan konsisten selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ditempat yang sama, Didik Caroko selaku JF kesehatan Rutan Kelas IIB Kotabumi menjelaskan ada beberapa warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas maka nanti kita akan hubungi keluarga mereka agar dapat melakukan Vaksinasi tahap kedua di puskesmas Wonogiri II dengan membawa KTP.(*)