TANGGAMUS-BINTANGPOST : Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama tim Tekab 308 Polres Tangamus dan Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah dinas dan Kantor Pos Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Kedua pelaku yang masih bersaudara tersebut, berinisial AN (24) dan BI (13) warga Pekon Tanjung Bagelung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, dan kotak amal mIasjid kosong yang biasanya di letakan di dalam kantor pos.
(Barang bukti motor milik tersangka)
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV milik kantor pos setempat.
Berdasarkan identifikasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku ini juga teridentifikasi sebagai pembobol 5 kota amal di Kabupaten Pringsewu.
"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, AN ditangkap saat berada di bengkel motor Pulau Panggung, dan BI saat berada di rumahnya pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 11.00 Wib," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (7/8/2021).
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/5014/polsek-pulau-panggung-tangkap-tiga-pelaku-pembobol-counter-hp
http://bintangpost.com/read/5008/polsek-pulau-panggung-olah-tkp-temuan-mayat-di-air-naningan
http://bintangpost.com/read/5007/gerai-vaksin-presisi-polres-tanggamus-kebut-vaksinasi-ke-masyarakat
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan dari laporan saksi Suryadi (45) selaku pegawai Kantor Pos yang tiba di kantor dan melihat jendela rumah dinas Kantor Pos sudah terbuka, pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 Wib pagi.
Kemudian saksi mengecek dan masuk ke dalam rumah dinas tersebut, kata Kapolsek, dan melihat pintu tengah Kantor Pos sudah terbuka, dan kunci grendel pintu tersebut sudah terlepas. Kemudian mendapati 2 buah kotak amal dan 2 karung beras ukuran 10 kg sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian Rp2,1 juta.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti," jelasnya.
Dan saat ini, tambah Kapolsek, kedua pelaku diproses lebih lanjut oleh Polsek Pulau Panggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun. Dan terhadap tersangka BI yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya. (Zul)