Polsek Pulau Panggung Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Counter HP

Polsek Pulau Panggung Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Counter HP Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol counter handphone di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/8/2021). 

Ketiga pelaku tersebut berinisial DS (22), WP (19) dan HR (17), yang merupakan warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Dan dua orang pelaku berinisial DS dan HR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun bulan Januari 2019, dan keluar penjara pada awal tahun 2021. 

Dari penangkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa 6 unit handphone Android berbagai jenis, dan 4 buah charger milik korban.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Agustus 2021 oleh Mukhson (38), warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, atau pemilik Sultan Jaya Cell di Jalan Raya Tekad kecamatan setempat. 

Kapolsek mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi-saksi. Serta bukti petunjuk rekaman CCTV.

"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung pada pukul 08.30 Wib," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Baca juga : 

http://bintangpost.com/read/5008/polsek-pulau-panggung-olah-tkp-temuan-mayat-di-air-naningan

http://bintangpost.com/read/5007/gerai-vaksin-presisi-polres-tanggamus-kebut-vaksinasi-ke-masyarakat

Atas kejadian tersebut, Kapolsek menambahkan, korban mengalami kehilangan 6 buah HP berbagai jenis dan uang tunai Rp1 juta, dengan total kerugian seluruhnya senilai Rp10.500.000.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan. Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku HR, dalam penyidikannya kita mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya. (Zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment