PRINGSEWU-BINTANGPOST : Oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) kabupaten setempat.
Laporan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan mark up harga sembako melalui program E-Warong BPNT/Pro sembako.
Korwil Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Lampung Ajo menjelaskan, pihaknya melaporkan oknum pegawai tersebut resmi membuat laporan terkait dugaan pengkondusian suplayer BPNT di Kabupaten Pringsewu. Melalui program E Warong yang dilakukan satuan kerja yang ada di Pringsewu.
Menurutnya, hal tersebut diketahui setelah dari hasil investigasi di lapangan, yang dilakukan pihaknya langsung bertemu dengan masyarakat, KPM dan E Warong.
"Banyak sekali temuan di program E Warong BPNT/Pro sembako ini, diantaranya persekongkolan yang terstruktur, sistematis dan masif, yang melibatkan satuan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu," terangnya, Rabu (4/8/2021).
Dengan hasil temuan tersebut, JPK akhirnya resmi melaporkan oknum Dinas Sosial Pringsewu ini ke Kejari. Atas dugaan mark up harga sembako, ungkapnya.
Sedangkan Marwan JP, SH. MH Pidsus Kejari Pringsewu yang menerima laporan tersebut menuturkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas laporan JPK korwil Lampung tersebut.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan, terkait laporan ini.
"Kami berterimakasih atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kerja Kejari Pringsewu. Dan kami berjanji, akan secepatnya melakukan investigasi pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan tersebut," ujarnya. (wasis)