PESAWARAN-BINTANGPOST : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesawaran.
Rapat paripurna tersebut digelar di kantor DPRD setempat, Senin (5/7/2021).
Diketahui dalam rapat paripurna tersebut, Raperda yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran Kesuma Dewangsa diantaranya adalah, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, lahan pangan pertanian berkelanjutan, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Pesawaran.
"Raperda yang di sampaikan pada rapat paripurna kali ini diantaranya, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten, dan lahan pangan pertanian Berkelanjutan," ujar Kesuma.
Kesuma menjelaskan, seperti Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini adalah merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, kata Sekdakab, dengan telah dibuatnya undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ini merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 Pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik. Yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," tuturnya.
Ini juga merupakan turunan dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan, timpalnya.
Sementara itu, lanjut Kesuma, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, adalah menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Terbitnya peraturan pemerintah tersebut, untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
Kemudian, Kesuma menambahkan, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Reperda Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, akan mencakup dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
"Peraturan ini sebagai langkah dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya. (red)