BINTANGPOST : Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lampung Utara (Lampura) mengadakan sosialisasi pemilihan umum Kepala Daerah (Pilgub Lampung dan Pilbup Lampura) tahun 2018.
Ketua Panwaskab Lampura, Zainal Bahtiar saat membuka acara itu mengatakan, kualitas jalannya pemilihan umum juga tergantung dengan efektifnya pengawasan Pemilu itu sendiri. Karena pengawasan, katanya, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga merupakan kewajiban kita semua untuk memantau pelaksanaan Pemilu.
"Banyak perubahan undang-undang Pemilu yang sudah disahkan dalam Pilgub dan Pilbup nanti, untuk itu haruslah kita ketahui bersama. Agar kita dapat bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu, supaya dapat berlangsung sesuai aturan dan perundangan-undangan," ujar Zainal, dalam Kegiatan yang berlangsung di aula rumah makan Taruko Jaya Kabupaten setempat.
Sementara itu, Robi Cahyadi selaku narasumber dalam acara tersebut mengatakan, pengawasan Pemilu sebetulnya tidak perlu dilakukan jika semuanya berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya UU terbaru pemilu (UU nomor 7 Tahun 2017) tersebut, memperkuat posisi Bawaslu untuk langsung menindak dan menangani perkara pelanggaran Pemilu.
"Pemicu pelanggaran pemilu yang pertama adalah politik uang (money politic), yang dilakukan dalam bentuk pembelian suara serta macam-macam bentuk lainnya," ujar Akademisi Unila tersebut.
Dia juga menerangkan, selain itu, banyak juga munculnya orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dalam Pemilu ini. Seperti broker politik dan sebagainya yang sering terjadi di lapangan saat pelaksanaan dan tahapan Pemilu. Oleh karena itu, perlu pengawasan dan sosialisasi dari seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali oleh partai politik.
"Hasil dari penelitian yang dilakukan, 25 persen dari jumlah pemilih bisa merubah pilihannya ketika diberi sesuatu oleh para kontestan politik. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pemilih irasional lumayan cukup tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaskab Lampura Agus Ramdani mengucapkan bahwa, pengawasan mutlak harus tetap dilakukan. Karena banyaknya pelanggaran yang kerap terjadi di setiap Pemilu, baik dalam bentuk sengketa yang dilakukan oleh oknum pemilih, atau oknum peserta Pemilu itu sendiri.
"Titik krusial yang rawan terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu antara lain adalah, pemutahiran daftar pemilih, pencalonan dalam arti dukungan, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara. Dan hal ini semua, perlu pengawasan ketat dari seluruh masyarakat," ungkap Agus, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner Panwaskab Lampura, Panwascam se-Kabupaten Lampura. Serta perwakilan dari seluruh partai politik kabupaten setempat. (Sal/Red)