BINTANGPOST : Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran, mengamankan IF (23) warga Dusun Sidorejo Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Sabtu (7/10/2020) malam.
Penangkapan IF (23) dilakukan atas laporan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Saleh (60) warga Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong Kecamatan Way Lima kabupaten setempat.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Kedondong AKP. Amin Rusbahadi, bahwa penangkapan pelaku IF (23) berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/B/744/XI/2020/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/SEK KEDONDONG tanggal 07 November 2020, yang dilaporkan oleh korban Saleh (60).
Kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, terjadi dijalan raya perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, pada hari Sabtu (7/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 Wib.
"Modus pelaku berpura-pura mengojek, dan sesampainya di TKP, pelaku membekap korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban, yang kemudian pelaku membawa motor korban jenis Honda Beat dengan Nopol BE 4062 RR," jelasnya.
AKP. Amin Rusbahadi juga menjelaskan, atas kejadian tersebut Tim Tekab Polsek Kedondong melakukan penyelidikan, yang kemudian mendapatkan keterangan dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku IF (23).
"Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Umbul Keluih Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Lalu sekira jam 21.00 Wib (Sabtu malam, red) Tim berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penangkapan terduga pelaku tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic jenis Honda Beat satu buah dompet warna hitam milik korban yang berisi satu Lembar STNK motor, KTP, SIM milik korban. Dan satu bilah senjata tajam sajam milik pelaku jenis pisau dapur bergagang kayu, serta satu buah kacamata milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedondong. Dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa pelaku, korban dan saksi," ungkapnya. (red)