BINTANGPOST - HE alias Bogel (32) pegawai protokol Wakil Bupati Tanggamus, ditangkap jajaran Satresnatkoba Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan Narkoba.
Bogel yang berstatus pegawai honorer tersebut, ditangkap bersama empat tersangka lainnya, di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut terungkap, dalam Konferensi Pers Polres Tanggamus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah. Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6/2019).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE alias Bogel ini merupakan pegawai honorer Protokol di Pemkab Tanggamus," ungkap Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan.
Dia menjelaskan, penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba didaerah tersebut.
"Kelima tersangka ini ditangkap pada hari Sabtu 8 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 Wib. Diantaranya, inisial AF alias Mahat (37), HE alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting," terangnya.
AKP Hendra juga menjelaskan, dari penangkapan kelima tersangka ini barang bukti yang ikut diamankan berupa 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar. Kemudian 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.
"Barang bukti ini didapatkan dari salah satu tersangka berinisial AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Tanggamus," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, dari tangan HE alias Bogel diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp. Kemudian tersangka PR barang bukti yang diamankan berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil. Dan tersangka DE diamankan barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 hp.
Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone.
"Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menghimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Antisipasi Narkoba sejak dini dengan menjaga dan menghimbau kepada keluarga kita, agar menjauhi narkoba. Dan apabila menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera lapor kepada kami (Kepolisian) agar segera dapat kita tindak lanjuti," tuturnya. (Hrd)