BINTANGPOST: Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba jenis narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedang psikotropika telah lebih dulu memiliki payung hukum, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Problemnya, narkoba jenis bahan adiktif belum memiliki payung hukum yang jelas. Penyalahgunaan jenis ini kerap menimbulkan persoalan karena jelas sulit ditindak. Padahal penyalahgunaan bahan adiktif adalah pintu masuk bagi anak-anak untuk mencoba narkoba jenis narkotika.
Data Badan Narkotika Nasional menyebut ada sekitar 250 ton narkoba jenis sabu yang masuk ke Indonesia setiap tahun. Narkoba yang kebanyakan dipasok dari Tiongkok itu masuk lewat jalur darat, laut, dan udara. Celakanya, Indonesia masuk target pasar jaringan peredaran narkoba internasional. Banyak negara yang menjadikan Indonesia pasar potensial selain Tiongkok. Mulai dari Afrika Barat, Iran, Malaysia, dan sebagian negara Eropa. Indonesia laksana surga bagi peredaran gelap narkotika.
Sudah sedarurat itukah, narkoba di Indonesia? Ya, betapa tidak, sebagian kecil dari peredaran itu, singgah di Lampung. Hal ini terbukti, Polres Lampung Selatan melakukan, Selasa kemarin memusnakan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu, extacy dan ganja di Lapangan Asrama Polres setempat.
Tidak tanggung tanggung, Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu seberat 25 kg, pil extacy sebanyak 40 ribu butir serta 415 kg ganja, hasil tangkapan Polres Lamsel sejak Oktober 2018 sampai dengan Februari 2019. Berkat kinerja Polres Lampung Selatan itu, Kapolda Lampung, Irjen Purwadi yang juga hadir dalam acara pemusnahan tersebut mengungkapkan apresiasinya kepada Kapolres dan anggotanya yang berhasil mengungkap banyak kasus.
Sebagian besar pengungkapan kasus dilakukan di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni. Selain barang bukti, ada 23 pengedar dan pengguna ikut diamakan, hmmmm....tentu saja, tidak ikut dimusnahkan. Konon, Lampung menjadi daerah transit, sebelum beredar ke Pulau Jawa.
Bahkan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto, mengisyaratkan peredaran narkoba telah masuk di kecamatan dan desa desa, sehingga peran kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba.
Memang, Narkoba tidak saja merambah ke Desa, namun sudah menyentuh sekolah, sebuah keniscayaan, seandainya Pendidikan bahaya Narkoba masuk kurikurum sekolah. Masuknya Pendidikan Narkoba dalam kurikulum, jelas sebagai upaya pencegahan paling efektif. Anak-anak sebagai target pasar paling potensial narkoba bisa dibekali dengan pemahaman yang mumpuni. Memperkenalkan lebih dini bahaya narkoba lebih masuk akal untuk melakukan tindakan pencegahan. Sebab, dalam banyak kasus anak-anak, termasuk yang berada di bangku sekolah sering dimanfaatkan, baik sebagai target pengguna baru maupun sebagai pengedar.(aap).