BINTANGPOST : DPRD Kota Bandarlampung menyampaikan Raperda usul inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018). Juru bicara Raperda tentang perlindungan perempuan DPRD Kota Bandarlampung, Hamrin Sugandi menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2017, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Kota Bandarlampung mencapai 56 kasus. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Bandarlampung untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan. “Untuk itu, kekerasan dan penyiksaan yang mengakibatkan penderitaan kepada perempuan perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.
Hamrin
Sugandi menambahkan, selain untuk melindungi perempuan korban kekerasan, tujuan
Raperda tentang perlindungan perempuan juga untuk menindak tegas pelaku
kekerasan terhadap perempuan. (dwi)