BINTANGPOST: Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen yang sah di Area pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan bakauheni ,Lampung Selatan, Sabtu (29/9/18) sekira pukul 05.18 Wib dini hari. Penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Bus PR dengan Nopol AB 7942 AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut oleh petugas ,ternyata ditemukan paket burung yang dikemas dalam keranjang buah dengan modus ditutupi berbagai jenis barang penumpang lain.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha SH.S,ik mewakili Kapolres Lamsel AKBP Moh.Syarhan S,ik.MH menuturkan bahwa ratusan ekor burung tersebut dikemas kedalam 6 Keranjang Krat.
“Ada 6 Krat, dengan rincian dua Krat berisikan burung jenis Colibri ada 100 ekor, empat 4 Krat burung jenis pleci 200 ekor, dan 3 kardus kecil berisi burung colibri sebanyak sepuluh ekor, tanpa dilengkapi dokumen yang sah” Ungkap Rafli, Sabtu, (29/09/19).
Paket tersebut dibawa dari Palembang, tujuannya Cirebon Jawa Barat, selanjutnya paket tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.
"Penyelundupan ini melanggar Pasal 31 UU. RI. No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar 150.000.000 juta rupiah" terang Rafli lagi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Saat ini ratusan burung kicau tanpa dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk Proses lebih lanjut.(dji).