BINTANGPOST : Di duga tidak mengantongi izin, dan selalu mengutamakan penjual BBM eceran dari pada masyarakat umum. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendesak Pemkab setempat untuk menutup SPBU No. 24345116 yang berada dikawasan simpang PU Tiyuh Candramukti Kecamatan Tuba Tengah.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Tubaba menuturkan, SPBU ini dianggap sudah merugikan masyarakat dan pemerintah setempat. Pasalnya, sudah hampir 10 tahun berdirinya SPBU 116 ini, tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Saya meminta SPBU ini segera ditutup, karena sudah merugikan pemerintah, selain sudah tidak bayar pajak, SPBU ini lebih mengutamakan pengecor, atau pedagang BBM eceran dari pada masyarakat umum," ujarnya, seusai menghadiri hearing lintas komisi dengan pengurus SPBU 24345116 tersebut.
Dia juga meminta kepada aparat kepolisian agar dapat mengungkap dana pengcoran sebasar Rp200 /liter, yang telah diakui pengelola SPBU untuk uang pergaulan. Dan disawerkan (bagi-bagi) kesejumlah oknum aparat, wartawan dan LSM.
"Dalam hearing pengelola SPBU mengakui, bahwa dia menarik uang cor dari para pengecor BBM Subsidi Rp200/liter. Dan uang digunakan sebagai uang saweran atau uang pergaulan, yang dibagi-bagikan ke sejumlah oknum-oknum tertentu," ucapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa pemerintah kabupaten Tubaba agar segera menutup SPBU tersebut. Karena, katanya, akibat ulah SPBU ini, menjadi salah satu faktor yang membuat BBM langka di SPBU. Dan uang pengecorannya pun digunakan untuk uang pergaulan, pintanya.
Hal senda juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol bahwa, pihaknya meminta pihak SPBU menghentikan semua aktifitas pengecoran, khusus untuk BBM bersubsidi seperti solar dan bensin.
Dia juga meminta, agar pihak SPBU tersebut dapat mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu.
"Tentunya kami berharap, SPBU menghentikan dulu aktifitas pengecoran, karena sudah merugikan pemerintah dan masyarakat. Dan selanjutnya, mengurus izin operasionalnya dulu, ke dinas terkait," tuturnya.
Diketahui, karena adanya keluhan dari masyarakat tentang SPBU 24345116 simpang PU kecamatan Tuba Tengah kabupaten Tubaba. DPRD setempat menggelar hearing dengan SPBU tersebut.
Dalam hearing tersebut diketahui, bahwa SPBU yang sudah berdiri dan beroperasi selama hampir 10 tahun itu tidak memiliki ijin operasional, sehingga membuat DPRD Tubaba mendesak pemkab setempat untuk menutup SPBU tersebut. (Heri)