Dua Saksi Paslon Tidak Tandatangani Hasil Pleno KPUD Pesawaran

Dua Saksi Paslon Tidak Tandatangani Hasil Pleno KPUD Pesawaran Penandatanganan hasil rekapitulasi pilgub 2018 KPUD Pesawaran.

BINTANGPOST : Dua orang saksi dari paslon no urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) tidak bersedia menandatangani berita acara hasil Pleno Rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Lampung yang digelar KPUD Pesawaran di Aula Musium Transmigrasi Lampung kabupaten setempat.

Ahmad Yani salah saksi dari cagub no urut 1, mengatakan, dirinya tidak ingin menandatangani hasil pleno tersebut karena mengikuti perintah atasan.

"Saya sengaja tidak mendatangani berita acara hasil pleno ini. Yang kita lakukan ini merupakan perintah pimpinan," ungkapnya, Rabu (4/7).

Hal senada juga dikatakan saksi dari Cagub nomor urut 2, Sumarsono, melakukan hal yang sama dan dengan alasan yang sama pula.

"Saya juga hanya mengikuti perintah atasan. Dan perintahnya tidak membolehkan untuk menandatangani hasil pleno ini," jelasnya.

Sedangkan, Ketua KPUD Pesawaran, Amin Udin mengatakan, meskipun dua saksi yang ada tidak menandatangani berita acara hasil pleno, menurutnya tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan tersebut.

"Siapapun saksi itu boleh tidak menandatandatangani hasil berita acara pleno ini. Itu hak saksi dan itu tidak ada pengaruh dengan hasil pleno yang kita lakukan," ungkap Amin Udin.

Hasil pleno ini, akan dikirim langsung ke KPUD Provinsi untuk dirapatkan dan diplenokan. Karena jika tidak ada perubahan pleno tingkat provinsi akan segera dilakukan, timpalnya. (Red)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment