Negara Harus Menutup Semua Pintu yang Mendekati Zina

Negara Harus Menutup Semua Pintu yang Mendekati Zina Foto. Net.

Oleh: LisaMukhlisah


Bintangpost : Zina, merupakan salah satu dosa besar setelah Syirik. Zina adalah tindak kejahatan (jarimah) menurut syariah. Dasarnya antara lain adalah firman Allah SWT:

 ????? ?????????? ???????? ??????? ????? ????????? ??????? ????????

“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Allah melarang mendekati zina, seperti melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar’i dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual.

Seperti yang terjadi pada tujuh pasangan bukan suami istri, yang terjaring razia oleh Jajaran Polsek Sukarame di rumah indekos, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Minggu (20/11/2022) dinihari lalu.

Tujuh pasangan bukan suami istri tersebut adalah pasangan muda-mudi yang ditemukan sedang berduaan (kumpul kebo) didalam kamar dirumah indekos tersebut.

Hal ini tentunya membuat miris. Pasalnya, perbuatan zina sudah menjadi tren anak-anak muda saat ini.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

??? ???? ?????? ?????? ????????? ??????? ?????? ????? ???? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ??? ??????? ????

“Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya.” (HR Ibnu Abi ad-Dunya’). 

Karena itu, keharaman zina telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (tegas). Tak ada khilafiyah di dalamnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7710/kesejahteraan-guru-dalam-islam-bukan-hanya-janji

Saat ini, ada beberapa aturan yang akan dibuat untuk me-legalkan zina. Sekurang-kurangnya diketahui, ada dua alasan mengapa hubungan intim di luar nikah alias zina ini coba dilegalkan. 

Pertama, untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim nonmarital (di luar nikah) konsensual. Pasalnya, menurut mereka, Alquran tidak menjelaskan makna kata “zina”. Selain itu, kata mereka, banyak hubungan intim nonmarital yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dilakukan di tempat tertutup, seperti samen laven (kumpul kebo/al-musakanah), atau di kamar hotel bersama pelacur. Yang demikian, kata mereka, tidak patut dikatakan sebagai bentuk zina dan dinyatakan sebagai kejahatan. 

Kedua, di dalam Islam, kata mereka, sebenarnya telah ada payung hukum yang menghalalkan hubungan intim nonmarital, yakni hubungan intim antara majikan dan budak/sahaya perempuan (milkul yamin). Jika dulu status perempuan selain istri itu adalah hamba sahaya, dalam konteks kekinian ‘milkul yamin’ itu bisa diterapkan pada pasangan seksual di luar nikah, seperti teman kencan, PSK, pasangan kumpul kebo dan siapa saja yang dijadikan mitra hubungan seksual di luar nikah. 

Syaratnya: tidak ada unsur paksaan, tak ada penipuan, bukan dengan pasangan orang lain, serta dilakukan di tempat tertutup.

Oleh katena itu, kita semua harus sadar, celah yang mendekati zina ini harus ditutup rapat sehingga tidak ada peluang atau dorongan orang untuk melakukan perzinaan. Dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membangun ketakwaan individu melalui pendidikan dan nasihat atau taujih dari mubalig dan mubaligah.

Dibutuhkan juga kontrol masyarakat, sehingga ketika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat, masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati agar tidak sampai terjadi perzinaan.

Selain itu, peran negara sangat penting untuk membuat kebijakan yang menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi. Melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi.

Negara juga menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte dari anak-anak muda yang pacaran. Negara pun akan memberikan sanksi berupa takzir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. 

Dengan Langkah-langkah tersebut Islam  menutup semua pintu yang memicu terjadinya perzinaan. Walhasil perzinaan bisa dicegah sedini mungkin. Wallahualam. (*)





    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment