BINTANGPOST: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V (Waykanan dan Lampung Utara) Soni Setiawan menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/3).
Dalam sosper yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar Banser dan GP Ansor di dua kecamatan, yakni Kecamatan Way Tuba dan Bumi Agung, juga dihadiri oleh pengurus Pergunu, ISNU Kabupaten Way Kanan, dan Kakam Way Pisang, penyuluh agama Way Tuba beserta jajaran Polsek Way Tuba.
Dalam arahannya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, untuk dapat memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
“Dengan adanya sosper ini, semoga memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” ujarnya.
Sudah disahkannya perda nomor 3 tahun 2020 ini, Soni berharap sanksi-sanksi yang diberlakukan bisa membuat efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (*)