Curat di Way Kanan Lampung, Polisi Berhasil Bekuk Satu Pelaku

Curat di Way Kanan Lampung, Polisi Berhasil Bekuk Satu Pelaku Foto: humaspolreswk/bintangpost.

BINTANGPOST: Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah mengamankan pelaku curat (Pencurian Dengan Pemberatan) dengan identitas tersangka inisial AHS (26) warga Desa Jembur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera utara. selasa (2/1/19).

Kepala Polisi Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, saat kejadian pada hari rabu 03 Oktober 2018, sekira pukul 01.30 WIB korban Nurkolis baru menyadari telah kehilangan satu unit telpon genggam type Vivo Y53 warna hitam saat setelah terbangun dari tidur di rumah kerabatnya di Desa Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Korban  baru menyadari telah kehilangan satu unit telpon genggam type Vivo Y53 warna hitam saat setelah terbangun dari tidur di rumah kerabatnya" terang AKP Yudha Wiranegara, Kamis (3/1/19).

Petugas dari Polres Way Kanan, lanjut Kasat Reskrim, begitu  mendapat laporan dari  korban, langsung menjalankan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, rupanya pelaku AHS pada hari Sabtu (30/12/18) sekira pukul 22. 30 Wib berada dalam rumah warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, selang beberapa waktu penyergapan dilakukan dilokasi dan berhasil mengamakan pelaku. 

Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, Imbuh Kasat Reskrim.(rell).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment