Lampung Selatan (BP) : Dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke Propinsi Lampung, Anggota DPD.RI, Dr. KH. Ir Abdul Hakim, MM, menyempatkan diri menyambangi Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (13/12/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Abdul Hakim meninjau lapangan sepak bola di desa setempat, yang menjadi konflik antara PT. BTS dengan Pemerintah Desa Way Hui.
Pada kesempatan itu, Abdul Hakim mengatakan bahwa, dirinya ingin mendengar langsung dari masyarakat, terkait tanah untuk lapangan sepak bola yang menjadi konflik tersebut.
"Kunjungan ini saya lakukan, karena ingin mendengar langsung dari masyarakat menengenai tanah yng menjadi sarana olah raga masyarakat yang sedang menjadi konflik ini," ujarnya.
Sementara itu, menurut penjelasan Agus Susanto, SH.MH, selaku kuasa hukum PT. Bumi Tata Semesta (BTS) bahwa, lapangan bola milik PT.BTS ini sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.370 tahun 1996 melalui Pemerintah Propinsi Lampung.
"Di tahun 1996 melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dibuatkan izin lokasi, dan terbitlah surat keputusan dan di daftarkan. Sehingga terbitlah SHGB No.370 dengan luas 350,12 hektar, dan hingga saat ini SHGB tersebut masih berlaku dan di akui oleh negara," jelas dia.
Dan pada saat itu, kata Agus, PT.BTS bersama tim pembebasan tanah Kabupaten Selatan dan Propinsi Lampung sudah membayarkan ganti rugi tanam tumbuh dan harapan kepada masyarakat penggarap. Dan itu tertuang dalam berita acara yang di saksikan oleh Pemerintah Desa Way Hui dan Jatimulyo.
"Tanah ini pada tahun 1990 merupakan tanah negara bekas (Eks) HRPAH PT. Way Halim Permai, di bawah pimpinan Gubernur Lampung Pujono Pranyoto pada waktu itu," terang dia.
Namun di akhir-akhir ini, lanjut Agus, semenjak Kepala Desa Way Hui M. Yani timbul konflik, karena adanya pembangunan lapangan bola volly yang dibangun secara permanen bersebelahan dengan lapangan bola ini, tanpa izin dulu dengan PT. BTS yang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dia juga menerangkan, bahwa sebelum pembangunan lapangan tersebut, pihak PT. BTS sudah menegur, tapi tidak di indahkan oleh pemerintah Desa Way Hui. Apalagi pembangunannya menggunakan dana desa (DD), nanti akan timbul permasalahan.
"Sebenarnya, tanah lapangan bola yang masuk PT.BTS ini memang digunakan sebagai kegiatan sarana olahraga oleh warga setempat, dan tidak pernah ada masalah. Baik dari jamannya Pak Asnawi sebagai kepala Desa, dan kepala desa sebelum-sebelumnya. Namun karena tidak mengindahkan teguran dari PT.BTS, akhirnya saat ini timbul konflik yang berkepanjangan," ungkapnya. (Jito)