Kejari Pringsewu Selesaikan dua Kasus dengan Restorative Justice

Kejari Pringsewu Selesaikan dua Kasus dengan Restorative Justice .

Pringsewu (BP) : Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dengan pelaku inisial SY, serta kasus pencurian dengan pelaku inisial AS melalui Restoratif Justice (RJ).

Pendekatan RJ tersebut berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu, dengan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum, Jumat (14/6/2024).

Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka SY, yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 melakukan penganiayaan terhadap korban Harbiansah setelah tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam, usai terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. 

Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024. Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Baca Juga :

Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejari Pringsewu tanggal 30 Mei 2024 untuk perkara penganiayaan, dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.

Sebagai tindak lanjut kedua perdamaian kasus tersebut, pada 12 Juni 2024 dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejari Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H. 


Selanjutnya, berdasarkan juga pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) : Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY, dan Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.

Baca juga :

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan. 

Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyatakan, prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

"Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat," ucapnya. (Gus)









    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment