Tanggamus (BP) : Sebagai langkah pencegahan terhadap aksi penambangan ilegal pasir laut di pesisir pantai di Kecamatan Cukuh balak, Kabupaten Tanggamus, Polsek Cukuh Balak melakukan himbauan dengan memasang papan informasi larangan melalui Banner diwilayah pesisir pantai di kecamatan setempat, serta memberikan teguran kepada masyarakat.
Seperti yang disampaikan, Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan mengatakan, pemasangan banner larangan pengambilan pasir laut dilakukan di Pekon Tanjung Betuah Pekon Banjarmanis dan Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak.
"Hal ini sebagai upaya mencegah warga melakukan penambangan pasir di area pantai. Maka kami memasang papan informasi larangan," ujar Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (15/3/2023).
Kapolsek mengungkapkan, teguran melalui penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah atas penambangan pasir laut ilegal.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8054/bupati-dewi-kukuhkan-mpal-tanggamus
Ipda Adi Setiawan juga menjelaskan, penambangan pasir laut secara ilegal ini akan berdampak negatif, dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Sedangkan untuk waktu pemulihannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Kami memahami penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, namun di sisi lain hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," jelasnya.
Selain melakukan pemasangan informasi larangan penambangan pasir laut tersebut, dia juga berharap peran pihak terkait bisa ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kerusakan ekosistem laut.
"Tentunya kami juga butuh peran semua lapisan masyarakat, bahwa penambangan ilegal pasir laut ini dapat merusak ekosistem yang ada di pantai tersebut," harapnya.
Dengan adanya himbauan ini, kami harap dapat dipatuhi. Karena hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yamg dapat merusak ekosistem laut. Dan kepada masyarakat yang melakukan penambangan pasir laut di wilayah hukum Polsek Cukuh Balak ini, untuk dapat menghentikannya, pungkasnya. (Hrd)