Sat Tipikor Polres Tanggamus Tangkap Pegawai BPN Pringsewu

Sat Tipikor Polres Tanggamus Tangkap Pegawai BPN Pringsewu Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si.

BINTANGPOST : Satuan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus mengamankan seorang oknum pegawai Administrasi Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pringsewu.

Tersangka wanita berinisial DF (31) warga Kelurahan Pringsewu Barat ini, merupakan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada kantor BPN Pringsewu, yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pungli proses pengurusan surat administrasi tanah dikantor BPN setempat.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si menerangkan, penangkapan pegawai BPN tersebut atas informasi dari warga tentang adanya dugaan upaya pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan oleh oknum pegawai BPN ini.

Dia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pemerasannya tersebut dengan meminta uang kepada korban, dengan alasan untuk mempermudah kepengurusan atau pembuatan administrasi surat tanah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar adanya upaya pemerasan oleh tersangka, yang selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka DF ini Jumat (23/3/2018) kemarin," jelasnya, kepada bintangpost.com, Sabtu (23/3/2018).

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan uang sebanyak Rp2.1 juta, yang diduga hasil dari pemerasan terhadap salah satu korban yang akan mengurus administrasi surat tanah. 

"Selain itu kita juga mengamankan beberapa berkas dan dokumen, seperti 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol dan beberapa buku agenda dan buku kerja tersangka. Serta Notebook dan 2 buah handphone milik tersangka, yang akan dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Saat ini, tambahnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan saksi-saksi, serta para korban pemerasan.

"Untuk sementara ini tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999, dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara," pungkasnya. (Cikhan)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment