105 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Lampung Dilantik

105 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Lampung Dilantik Foto. Red bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pelantikan terebut berlangsung di lantai III Balai Keratun, Bandarlampung, Jumat (13/1/2023).

Diketahui, pelaksanaan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator, dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera mengusai bidang tugasnya masing-masing.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik pada hari ini. Selanjutnya saya minta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tupoksi dilingkungan perangkat daerah masing-masing," ujar Gubernur.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7821/akibat-pergaulan-bebas-ancaman-hivaids-terhadap-anak-masih-tinggi

http://bintangpost.com/read/7792/gantikan-dr-cantopan-indra-karsa-ahadi-fajrin-jabat-dekan-fh-utb

Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja, demi memberikan pelayanan yang berkualitas, timpalnya.

Gubernur Arinal juga menyampaikan, bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral. Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan.

"Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS," jelas Gubernur.

Oleh karena itu, Arinal juga mengingatkan, bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

"Seluruh pengangkatan dan Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi," tandas Gubernur. (doy)






   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment