Tertibkan Administrasi, Pemdes Way Hui Jati Agung Sidak Ijin Kos-Kosan

Tertibkan Administrasi, Pemdes Way Hui Jati Agung Sidak Ijin Kos-Kosan Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Pemerintah Desa (Pemdes) Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sidak Kos-Kosan yang berada di wilayah desa tersebut.

Hal itu dilakukan, sesuai intruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kepada Pemdes Way Hui, dalam rangka penertiban administrasi, terkait perijinan Kos-Kosan dan ijin bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.

Mewakili Kepala Desa Way Hui, M. Yani, Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Syarkati Azan menerangkan, sesuai intruksi dari Pemkab Lampung Selatan untuk menertibkan terkait ijin Kos-Kosan, sidak tersebut sebagai langkah dalam rangka tertib administrasi desa. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7671/kades-way-hui-kami-akan-tindak-tegas-warga-yang-buang-sampah-di-jalan-airan-raya

http://bintangpost.com/read/7818/danrem-043gatam-serahkan-rumah-layak-huni-kepada-warga-lampung-selatan

Hal itu, kata dia, Karena Desa Way Hui sedang menuju Desa Wisata melalui wisata pendidikan dan budaya, sesuai dengan program yang sudah dicanangkan di desa tersebut.

"Kegiatan ini dilakukan demi tertibnya administrasi desa. Apalagi melihat kondisi di lapangan saat ini, Kos-Kosan di desa ini tumbuh pesat dan sudah menjamur. Sehingga Pemkab Lamsel memerintahkan Pemdes Way Hui, untuk mempertanyakan terkait ijin dan kelayakan dalam mendirikan suatu bangunan," ungkap Ahmad kepada media ini saat ditemui di kantor Desa Way Hui, Rabu (28/12/2022).


Ahmad Syarkati juga mengungkapkan, hasil penertiban yang dilakukan pihak Desa Way Hui selama dua hari, terdapat sebanyak 77 bangunan Kos-Kosan yang belum memiliki ijin bangunan. Bahkan Kos-Kosan yang tidak memiliki ijin ini cukup besar. Rata-rata di atas 10 pintu, bahkan ada yang sampai 45 pintu.

Dan saat ini, lanjut dia, sesuai arahan Pemkab Lamsel, pihak Pemdes Way Hui memberikan toleransi dengan surat pemberitahuan dan teguran kepada pemilik Kos-Kosan. Namun dia mengungkapkan bahwa hal tersebut masih terkendala, karena pemilik Kos-Kosan ini adalah orang-orang dari luar Provinsi Lampung.

"Sementara ini kami hanya memberi surat pemberitahuan kepada pemilik Kos-Kosan. Dan juga melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada pemiliknya, untuk segera mengurus perijinan usaha Kos-Kosan, baik IMB maupun PBG. Tapi jika tidak di indahkan, tentunya Pemkab Lamsel melalui Pemdes Way Hui, akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Jito)







   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment