Lampungselatan (BP) : "Adanya pungutan uang terhadap masyarakat yang mendapat program PTSL di Desa Banjar Agung ini tidaklah benar."
Hal itu dikatakan Waluyo, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), terkait adanya isu pungutan program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2002 desa setempat kepada media ini, Selasa (12/12/2022).
Menurut Waluyo, isu tersebut tentunya sangat menyudutkan pihaknya selaku Pokmas dan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Agung, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dia menjelaskan, program ini melibatkan banyak orang dan pihak sebagai panitia, yang terdiri dari Kadus, RT, serta saksi-saksi dari warga. Dan dalam prosesnya, pelaksanaan program PTSL ini, masyarakat yang akan membuat sertifikat sudah dikumpulkan untuk rapat musyawarah.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7744/89-kpm-desa-margorejo-lamsel-terima-bantuan-blt-dd
http://bintangpost.com/read/7740/kades-jatimulyo-berangkatkan-tiga-aparat-desa-untuk-umroh
Dalam rapat musyawarah tersebut, kata dia, masyarakat yang akan membuat sertifikat secara sukarela dan sepakat untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu untuk biaya program PTSL ini.
"Dalam musyawarah itu Pokmas hanya mendampingi dan tidak menuntut biaya dari masyarakat yang akan membuat sertifikat. Karena program ini memang gratis, sesuai dengan keputusan tiga menteri, No. 25/SKB/V/017," terangnya.
Jadi terkait beberapa hal yang menjadi pertanyaan dan dugaan isu yang berkembang saat ini, tentu tidaklah benar. Dan hal itu perlu mendapat klarifikasi serta jawaban, sehingga tidak menyudutkan Pemerintah Desa Banjar Agung, timpalnya.
Dia juga menjelaskan, adanya honor untuk panitia adalah sebagai ucapan terimakasih dari warga, karena sudah membantu warga selama proses pelaksanaan program PTSL ini.
"Selama proses kegiatan ini, panitia fokus membantu warga, dan sudah barang tentu menyita waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah kekuarga. Jadi layak jika para panitia inj mendapat honor. Apalagi itu juga sudah sesuai dengan kesepakatan warga," pungkasnya.
Diketahui, masyarakat Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang membuat sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2022 ini sebanyak 200 sertifikat. Dan saat ini sudah tinggal menunggu proses pembuatan sertifikat oleh kantor BPN Lampung Selatan. (Jito)