KPU Pesawaran Gelar Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2024

KPU Pesawaran Gelar Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2024 Foto. Red bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Dengan melibatkan seluruh elemen maayarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Rakor tentang penyusunan dan penetapan rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024 tersebut, digelar di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung Rabu (30/11/2022). 

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino yang membuka Rakor sosialisasi tersebut menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024, yang pelaksanaannya akan digelar pada tanggal 14 Februari 2022 mendatang.

"Pemilu ini adalah pertarungan yang di legalkan. Oleh karena itu tolong support kami secara moral, sehingga dalam pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar tanpa masalah," pintanya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7678/lepas-kontingen-porwanas-pwi-pesawaran-ini-harapan-bupati-dendi

http://bintangpost.com/read/7614/terkait-pengangkatan-pppk-puluhan-guru-honor-di-pesawaran-gelar-unjuk-rasa

Menurut dia, penataan daerah pemilihan (Dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun penataan Dapil, menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.


Yatin juga mengungkapkan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, ditegaskan bahwa dalam penataan dapil ada tiga prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Yaitu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.

"Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, mesti disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Pesawaran yang berjumlah sebanyak 478.558 jiwa. Sehingga alokasinya masih tetap pada kursi DPRD sebanyak 40 kursi," terangnya.

Dia juga menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan Dapil kali ini KPU kabupaten Pesawaran harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil. Dan selanjutnya, rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU.RI melalui KPU Provinsi Lampung.

"Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata Dapil DPRD Kabupaten Pesawaran ke depan. Apakah masih sama tetap Lima dapil atau ada perubahan,. Lalu kemudian, nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Lampung," ungkapnya.

Diketahui, kegiatan sosialisasi penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut, diisi dengan diskusi tanya jawab bersama beberapa narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, tokoh adat, Kesbangpol, dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran. Serta akademisi, dan beberapa lembaga media, ormas dan LSM. (Red)






     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment