Lampungselatan (BP) : Pemerintah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
Kegiatan yang bekerja sama dengar Dinas PMD, Kabupaten Lamsel tersebut, digelar di Kantor Desa Mergolestari, Kecamayan Jati Agung, Senin (7/11/2022).
Plt. Camat Jati Agung, Rosa Rosnida SK, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk lebih memudahkan setiap Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, dalam mengelola aset desa yang lebih transparan, akuntabel. Sehingga dalam pelaksanaan pemanfaatan aset desa dapat di pertanggungjawabkan.
Selain itu, kata Rosa, dalam pelatihan ini, baik Kades maupun perangkat desa akan diberikan cara untuk mengapliasikan Sipades yang diterapkan dengan sistem online ini agar tidak 'gagap' dalam menggunakan aplikasi ini.
"Saat ini, pemerintah desa sudah diwajibkan mengunakan aplikasi Sipades ini dalam setiap melakukan administrasi. Hal ini untuk lebih mempermudah pemerintah desa, dalam menginvestasi aset desa agar bisa lebih terjaga dalam kepemilikannya," ujar Camat Jati Agung, didampingi Rusdiwanti, selaku Kasi Pemerintahan.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7615/realisasi-program-ketahanan-pangan-desa-marga-agung-lamsel
Sementara itu, Dicki selaku Kabid PMD yang hadir dalam kegaitan tersebut menambahkan, Sipades ini merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa, mulai dari pencatatan, pengadaan, sampai dengan penyajian laporan, yang di lengkapi dengan aplikasi dan lebel aset desa.
Dan tujuan di adakannya pelatihan Sipades ini, lanjut dia, adalah untuk menertibkan aset desa, sesuai peraturan yang berlaku. Untuk meminimalisir resiko hilangnya aset desa, serta menertibkan pengunaan aset desa agar berdaya guna bagi pemerintah desa.
Apalagi untuk pengelolaan aset desa saat ini, Dicki mengungkapkan bahwa, harus perpedoman dengan Kemendagri No.1 tahun 2016, tentang tata kelola aset desa. Baik aset desa itu yang berasal dari kekayaan asli desa, beli, atau di peroleh atas beban belanja APBD, serta perolehan lain yang sah yang harus di iventarisasi.
"Saya berharap, para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Karena dalam pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan aset desa," tuturnya.
Diketahui, pelatihan Sipades tersebut di ikuti oleh 42 peserta, yang terdiri dari Sekdes dan Bendahara Barang desa se-Kecamatan Jati Agung. Dan dalam pelatihan tersebut dihadiri juga oleh Sekcam, Kasi Ekobang serta Pendamping Desa dan staf Kecamatan Jati Agung serta narasumber. (Jito)