Lampungtengah (BP) : Diduga dendam terhadap korban karena selalu membuka aib dan keburukan tersangka, Aipda. RH oknum anggota polisi Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah nekat menembak Aipda. Ahmad Karnain pada Minggu (4/8/2022) malam.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Menurut Pandra, korban Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah ini, ditembak dibagian dada kiri hingga tembus ke punggung belakang oleh Aipda. RH yang bertugas sebagai Ka.SPKT Polsek setempat.
"Penembakan ini terjadi di kediaman Aipda AK, di Lk V Rt 02 Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung tengah, pada hari minggu, tanggal 04 september 2022 sekira jam 21.00 Wib," ungkapnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7361/anggota-polsek-way-pengubuan-lampung-tengah-tewas-ditembak-otk
http://bintangpost.com/read/7362/tewasnya-aipda-ahmad-diduga-ditembak-rekannya-sendiri
Dan hasil keterangan saksi, kata Pandra, kejadian terjadi pada saat dirinya sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Kemudian dia mendengar suara letusan di rumah korban (AK). Dan juga mendengar suara anak meminta tolong, lalu saksi keluar rumah dan melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya pergi dari rumah korban ke arah jalan dalam atau arah barat.
"Saat saksi melihat kerumah korban bersama saksi lainya Wayan Sueden, mereka melihat korban sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi dan bersimbah darah. Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke RS Harapan Bunda. Namun korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.
Oknum Polisi penembak Aipda. Ahmad Karnain. (Foto. Ist)
Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Pandra, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Dan dari hasil penyelidikan, didapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RH berpangkat Aipda, yang diketahui menjabat Ka. SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
Dan berdasarkan hasil lidik anggota dilapangan dan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban. Tim Tekab 308 mendapati informasi bahwa korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di lingkungan kerjanya.
"Dan ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Lalu tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 puncuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam.
"Motif sementara yang didapatkan dari keterangan tersangka, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib/keburukan tersangka kepada kawan-kawannya. Dan terdapat kabar di grup whatsapp, bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Namun motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.
Atas perbuatan pelaku, tambahnya, akan diancam dengan pasal 338 KUHPidana yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP no 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 PP nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c Perpol nomor 07 tahun 2022. Serta pasal 13 ayat 1 Perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m, Perpol nomor 07 tahun 2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tutupnya. (red)