Ranperda Perubahan APBD 2022 Pemkab Pringsewu

Ranperda Perubahan APBD 2022 Pemkab Pringsewu Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat tahun 2022.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE, didampingi Wakil Ketua I Mastuah beserta jajaran pemkab dan Forkopimda Pringsewu, di gedung DPRD setempat, Jumat (2/9/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekadakab) Pringsewu Heri Iswahyudi yang mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, menyampaikan. Ranperda Perubahan APBD Pringsewu 2022 ini telah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2022 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2022 yang telah ditandatangani pada 19 Agustus 2022 lalu. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7352/orari-pringsewu-ajak-kwarcab-kabupaten-di-wilayah-kerjanya-ikuti-jota-joti-2022

http://bintangpost.com/read/7342/pemkab-pringsewu-terapkan-pembayaran-pajak-daerah-berbasis-qris

Pada APBD 2022 lalu, kata dia, melalui Sekda pada rapat paripurna bahwa target Pendapatan Daerah sebelumnya sebesar Rp1.235.728.396.000. Pada proyeksi Perubahan APBD bertambah Rp4.107.615.400 menjadi Rp1.239.836.011.400. 

"Pada APBD 2022 lalu, Belanja Daerah dianggarkan Rp.1.277.228.396.000. Sementara pada Perubahan APBD 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp3.324.868.972, menjadi Rp1.280.553.264.972," katanya.


Adapun Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD 2022, lanjut dia, mengalami penurunan Rp782.746.428, dimana sebelumnya pada APBD 2022 dianggarkan Rp50.000.000.000. Sehingga menjadi Rp49.217.253.572 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang antara lain berasal dari Sisa BLUD, BOS, Hutang Jangka Pendek, Retensi, DID, DAK Fisik, sisa efisiensi belanja APBD 2021 dan Sisa DAK non-fisik 2021. 

"Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp8.500.000.000, sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2022 sebesar Rp40.717.253.572, yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan adalah Rp.0 atau nihil," jelasnya.

Selain itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan Perubahan APBD dan ketentuan yang berlaku. 

"Namun demikian, tentu masih diperlukan pembahasan lebih lanjut. Kami berharap pihak legislatif berkenan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga pada akhirnya memberikan persetujuan, dan Ranperda ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di lingkup Pemkab Pringsewu," harapnya. (Gus)




    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment