Kalianda, (BP) : Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Personel Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan dengan meringkus satu orang tersangka.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH,S.IK.,M.Si mengatakan identitas tersangka berinisial GN alias B (33).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Yahya (64) yang kehilangan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG dan Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BE 2603 DK di kediamannya pada Sabtu (24/1/2022).
Baca juga :
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh empat Juta Rupiah). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil barang curian pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol BE 5626 EY dan 1 (satu) Set Kunci Liter T.
“Polsek Kalianda Bersama tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN alias B (33) di Desa Kesugihan kecamatan Kalianda Lampung Selatan berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah dan 1 (satu) Set Kunci Liter T," pungkas Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto. [Dji]