Tanggamus (BP) : Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan sepeda motor yang dicuri, milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara Curat tanggal 10 Juni 2022 di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung. Serta milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara tanggal 08 Juni 2022 di jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7011/terdakwa-pembunuhan-owner-dede-cell-gisting-divonis-17-dan-18-tahun
http://bintangpost.com/read/7010/polsek-kota-agung-tangkap-tersangka-pencuri-hp-di-rsud-bm
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dari 2 korban di 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung.
Dia menerangkan, dari ketiga tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
"Sedangkan dua lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (26/6/2022).
Ketiga tersangka ini ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung, timpalnya.
Ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, dilakukan penangkapan secara terurut. Diawali penangkapan tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran. Kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat berada di rumah masing-masing.
Hasil olah TKP diketahui, Kapolsek menceritakan, para pelaku memasuki rumah korban memanjat tiang rumah menuju dak bagian depan, dan membongkar genteng, lalu masuk kemudian mengambil barang-barang korban dan keluar melalui pintu samping rumah korban, dengan membawa barang curian 2 sepeda motor dan handphone. Serta tas ransel, dompet berisi KTP, STNK, serta barang lainnya, sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp16 juta.
"Dari hasil keterangan tersangka SA, dia melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp2 juta," jelasnya.
Saat ini, Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA, yang berinisial T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (zul)