Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun

Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun Foto. Ilustrasi (net).

Tanggamus (BP) : Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kembali menggelar sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32) Owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu.

Namun kali ini, sidang PN Kota Agung ini merupakan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Agung. Dan diikuti secara online oleh 2 terdakwa, yaitu Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Diketahui, hasil sidang putusan majelis hakim PN Kota Agung tersebut, memvonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya, dimana JPU menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim, suasana yang sebelumnya tenang berubah drastis 180 derajat. Pasalnya, keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan.

Tak hanya di ruang persidangan, sejumlah keluarga terdakwa yang didominasi para perempuan juga berteriak-teriak di belakang gedung sidang, sehingga suasana haru ketika keluarga itu saling menenangkan.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6907/kasus-pembunuhan-dede-saputra-keluarga-korban-harapkan-pn-kota-agung-kabulkan-tuntutan

http://bintangpost.com/read/7010/polsek-kota-agung-tangkap-tersangka-pencuri-hp-di-rsud-bm

Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, SH mengungkapan sidang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 20.00 WIB, memutuskan hukuman kedua terdakwa.

"Untuk mengenai penjatuhan hukuman, terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara," ungkap Trisno Jhohannes Simanullang, usai persidangan, Selasa (21/6/2022) malam.

Hal itu sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, timpalnya.

Trisno Jhohannes Simanullang menambahkan, bahwa di persidangan telah dipertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, yang mana penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak putusan dari majelis hakim dan akan menyatakan banding.

"Untuk banding, diatur undang-undang, diberikan waktu paling lambat 7 hari," ungkapnya.


Dan atas putusan itu, Penasehat Hukum Terdakwa yakni Wahyu Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim.

"Hari ini kita sudah mendengar putusan yang memang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami Bakas dan Syahrial, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum," ujarnya. 

Wahyu menegaskan, penasehat hukum kedua terdakwa juga akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan upaya banding untuk 7 hari kedepan," tegasnya.

Sementara itu terpisah, Amriadi selaku keluarga korban almarhum Dede Saputra mengatakan, bahwa tentang vonis tersebut walaupun tidak sesuai harapan namun mereka menerima dengan ikhlas.

"Walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tetapi kami sekeluarga besar baik dari pihak korban ataupun dari pihak besan dengan ikhlas dan segala kerendahan hati menerima apa yang telah menjadi vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung," kata Amriadi di kediamannya, Rabu (22/7/2022).

Untuk diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan publik.

Dan dari pantauan dilokasi sidang tersebut, puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport kepada masing-masih pihak maupun untuk mengetahui hasil sidang tersebut, yang dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H ini. Dihadir juga belasan keluarga kedua terdakwa.

Dan Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H. dan rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.

Persidangan dimulai pada pukul 15.00 WIB, dilakuan skor sidang pada pukul 18.00 WIB dan berlanjut hingga berakhir pukul 20.00 WIB, dan berjalan dengan aman dan kondusif. (zul)


    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment