Tanggamus (BP) : Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka yang merupakan resedivis 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus ini, ditangkap dalam waktu 8 jam setelah korban pencurian melapor.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7008/petugas-puskesmas-negara-batin-cek-kesehatan-wbp-lapas-kotaagung
http://bintangpost.com/read/6869/polres-tanggamus-ungkap-peredaran-50-juta-uang-palsu
Kapolsek juga mengungkapkan, kejadian pencurian ini terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan korban (pelapor) bernama, Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," ujar AKP Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (22/6/2022).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, yang merupakan milik korban, serta satu kunci letter T, linggis kecil dan obeng yang diduga sebagai alat kejahatan.
"Pada saat pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif. Sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam lalu, korban yang berada diruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit, dan meletakan HP sambil dicarger.
Dimalam tersebut, kata dia, korban sempat tertidur. Dan sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun, namun tidak lagi mendapati HP nya ditempat semula, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, untuk segera ditindak lanjuti.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka merupakan resedivis yang sudah 3 kali masuk penjara. Dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
Diketahui, dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung, termasuk bengkel di Pekon Terbaya pada tanggal sekitar sebulan lalu. Dan saat melakukan pencurian handphone, tersangka dibantu 2 rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya.
Dan pada saat melintasi kamar korban, tersangka melihat handphone sedang di cas di salah satu ruangan, kemudian dua rekannya langsung melakukan pencurian.
"Yang ambil itu temen saya. Saya cuma ngawasin situasi. Setelah dapet, langsung saya bawa pulang," kata DS.
DS juga mengakui, melakukan Curat di 5 rumah warga, yaitu di Limau, Kota Agung, dan termasuk membobol bengkel di Pekon Terbaya.
"Sudah 5 TKP di Kota Agung, curi HP, oli dan ban," terangnya.
Sementara itu, Rosidi, salah satu korban yang merupakan pemilik bengkel di Pekon Terbaya mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, dan juga sejumlah oli dan ban, dengan total keseluruhan Rp7,5 juta.
Dan atas penangkapan tersebut, dirinya sangat mengapresiasi Polsek Kota Agung.
"Terima kasih pak polisi, sudah menangkap pelaku pembobol bengkel saya. Semoga pelakunya jera," ucapnya. (zul)