BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung selatan gagalkan penyelundupan 9kg paket Sabu di Area Pos pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung selatan pada tanggal 6 September 2018 lalu dengan menggunakan kenadaraan Box paket Indah Logistic Cargo Nopol: BA 8276 QU.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan S,ik MH mengatakan, Pada hari kamis 6 September 2018 lalu sekira pukul 16.30 wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Box paket Indah Logistic Cargo Nopol BA 8276 QU dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata didapati barang mencurigakan diduga Narkotika jenis Sabu yang terdapat didalam Bungkusan paket Kardus berlakban Coklat.
"Barang tersebut ditemukan dalam bentuk paket sejumlah 9 bungkus plastik berwarna Gold masing-masing paket seberat 1kg berarti total dari 9 bungkus paket tersebut sebanyak 9kg".Ungkap Syarhan dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres lamsel, Senin (24/9/18)
AKBP Syarhan mengatakan, Dilihat dari resi pengiriman barang haram tersebut atas nama Hj.Musfira padang dengan penerima Jian .
"Kemudian kami lakukan pengembangan atas penyitaan sabu tersebut dan berhasil mengamankan penerima paket atau barang atas nama Islami Akbarsyah di pinggir jalan didekat RS.Harapan Baru Jaya Karta, Jakarta Timur." terangnya lagi.
Dalam hal menerima Narkotika jenis sabu tersebut, lanjut dia, tersangka Islami Akbarsyah diperintahkan oleh seseorang bernama Elis yang menurut keterangan tersangka bahwa saat ini saudari Elis sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kusta di Medan, Sumatera Utara dan akan diserahkan kepada Jian . Tersangka Islami Akbarsyah dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 20.000.000 tetapi ia baru menerima upah sebesar Rp.2.000.000 dengan cara di transfer melalui rekening tersangka.
"Hasil pengembangan petugas ada indikasinya adalah dilakukan kegiatan oleh salah satu Narapidana yang ada di wilayah Medan, Sumatera Utara yang saat ini masih mendekam di Lapas Sumatera utara yang telah dijatuhkan Vonis selama Seumur Hidup".Tutup Syarhan.
Diketahui, Barang haram itu dibungkus dengan plastik berwarna Gold bertuliskan GUANYINWANG dan berlakban coklat .
Menurut penjelasan Islami, ia disuruh membawa barang tersebut oleh Elis seorang Narapidana di Lapas Tanjung Kusta ,Medan Sumatera Utara yang akan diserahkan barang tersebut kepada Jian. (Dji).