Kejari Tuba Tetapkan Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Jadi Tersangka

Kejari Tuba Tetapkan Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Jadi Tersangka Foto. Heri bintangpost.com.

Tubaba (BP) : Kepala Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berinisial F, beserta Sekretaris Tiyuh inisial E, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan tahun anggaran 2021.

"Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretarisnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujat Kepala Seksi Tindak pidana khusus Rudi Iskon Jaya, SH.MH mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6936/dana-desa-20-ketahanan-pangan-tiyuh-candra-kencana-menimbulkan-gejolak

http://bintangpost.com/read/6937/pengembalian-dana-tiyuh-candra-kencana-untuk-pembangunan-jembatan

Rudi menerangkan, bahwa terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsidiair pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, atas nama KOMI FELDA SH.MH, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Rudi.

Dia menengaskan, bahwa Penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E.

"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang. Dengan modus yang telah dilakukan tersangka adalah, telah menggunakan Keuangan Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021. Namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif," pungkasnya. (her)



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment