Polda Lampung Amankan Mafia Tanah, Tipu Korban Milyaran Rupiah

Polda Lampung Amankan Mafia Tanah, Tipu Korban Milyaran Rupiah Foto. Dok bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, warga kabupaten Pesawaran. 

Ketiga tersangka berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C yang sudah meninggal dunia diamankan karena sudah menipu enam kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064 milyar.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6587/polda-lampung-selidiki-11-warga-lampung-terlantar-di-turki

http://bintangpost.com/read/6435/tinjau-vaksinasi-di-lapas-perempuan-wakapolda-lampung-vaksinasi-langkah-pencegahan-yang-efektif

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan, enam kepala desa yang tertipu ini diantaranya, Kepala Desa Sinar Rejeki, Paryanto, Kepala Desa Margo Lestari, Sonjaya, Kepala Desa Puwotani, Sutrisno, Kepala Desa Karang Rejo, Feriode, Kepala Desa Sidoharjo, Sukarji, dan Asep Sudarmansyah, yang pada saat kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Jaya.

Menurut AKBP Dodon, keenam Kades tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

"Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Setelah diinterogasi, lanjut dia, tersangka mengaku menyetorkan uang tersebut kepada oknum Dinas Kehutanan.

"Tentunya hal ini masih kita lakukan pendalaman lagi, untuk menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka. Dan dalam hal ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ungkap AKBP. Dodon. [red/rls]


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment