Bandarlampung (BP) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 warga masyarakat Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini. Karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," ujar Pandra, Rabu (20/4/2022).
Dia menerangkan, proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dan hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
"Berkat koordinasi BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja, mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Dan kita berharap, 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," ucapnya.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung, agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.
"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," ungkapnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6529/kapolda-lampung-apresiasi-mahasiswa-demo-berjalan-aman-dan-tertib
http://bintangpost.com/read/6491/polda-lampung-musnahkan-barang-bukti-narkoba-dan-miras-ilegal
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah koordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.
"Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul," terangnya.
Dirinya juga berharap, kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung, untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.
"Sehingga kedepannya kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Dan jika ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan agar melakukan koordinasi khsusnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, 11 orang masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke tanah air. 11 orang tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.
Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia, melalui sponsor yang membawa dan transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki. [red/rls]